Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun, Keluarga Geram: Hukuman Maling

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG – Edi Purwanto alias Glowoh, terpidana kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang Tri Suharno dan Ning Rahayu di Tulungagung divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya.
https://jatim.jpnn.com/kriminal/28431/pembunuh-pasutri-di-tulungagung-divonis-14-tahun-keluarga-geram-hukuman-maling

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started