jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG – Edi Purwanto alias Glowoh, terpidana kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang Tri Suharno dan Ning Rahayu di Tulungagung divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya.
https://jatim.jpnn.com/kriminal/28431/pembunuh-pasutri-di-tulungagung-divonis-14-tahun-keluarga-geram-hukuman-maling

Leave a comment